MENGHADAPI UJI KOMPETENSI KEPERAWATAN DAN KOMPETISI PROFESIONAL


BAB  I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Dengan adanya globalisasi, di mana perdagangan bebas tidak bisa terbendung lagi, sehingga tingkat kompetisi semakin tinggi di semua sektor , termasuk sektor kesehatan. Kondisi kesehatan global yang terjadi sangat dinamis dan menuntut kelenturan serta penyesuaian secara terus menerus dan menyeluruh.
Keperawatan merupakan bagian integral dari system pelayanan kesehatan dan merupakan salah satu faktor yang menentukan tercapainya pembangunan nasional, karena keperawatan mempunyai andil yang cukup besar dalam menentukan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan jumlah tenaga keperawatan mendominasi tenaga kesehatan secara keseluruhan dan mempunyai kontak yang paling lama dengan pasien.
Upaya-upaya bidang kesehatan selama ini seperti preventif, promoti, kuratif dan rehabilitatif rupanya perlu mendapatkan refleksi dari perawat. Kritisi tersebut bukan untuk menggugat cakupan pelayanan kesehatan, melainkan perawat perlu menciptakan model praktik pelayanan perawatan yang khas dan berbeda, sehingga meskipun perannya tidak langsung berdampak terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia, namun tetap berarti (mengisi sektor yang kosong/tidak tergarap) karena perannya tidak identik dengan profesi lain atau sebagai sub sistem tenaga kesehatan lainnya.
Hal-hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk menyusun sebuah tulisan yang berjudul : Menghadapi Uji Kompetensi Keperawatan Dan Kompetisi Profesional , dalam sebuah makalah yang utuh sehingga, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan dari latar belakang diatas maka penulis mengambil suatu perumusan masalah yang mencakup tentang uji kompetensi keperawatan dan kompetisi professional keperawatan serta bagaiman cara menghadapinya.

C.    TUJUAN
Tujuan Umum :
Ø  Meningkatkan kemampuan kompetensi dan profesionalitas keperawatan Indonesia
Tujuan Khusus :
Ø  Mengenalkan begitu pentingnya peningkatan kompetensi dan profesionalitas dalam keperawatan
Ø  Memberikan gambaran begitu pentingnya peningkatan kemampuan kompetensi dan profesionalitas keperawatan
Ø  Dapat memperoleh berbagai cara untuk mengahadapi uji kompetensi dan kompetisi professional keperawatan.
Ø  Menggambarkan peran pemerintah dalam menghadapi kompetensi dan kompetisi professional keperawatan
Ø  Mengetahui beberapa reformasi yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kompetensi dan professional keperawatan

  


BAB  II
MENGHADAPI UJI KOMPETENSI KEPERAWATAN
DAN KOMPETISI PROFESIONAL


A.    PENGANTAR
Beberapa tahun terakhir ini, pengiriman tenaga kesehatan Indonesia ke luar negeri, khususnya perawat, menjadi perbincangan yang cukup hangat di berbagai kalangan. Di tengah semakin meningkatnya jumlah pengangguran terdidik dari tahun ke tahun, tentu merupakan hal yang melegakan bahwa perawat dari Indonesia dilaporkan berpeluang bekerja di Amerika Serikat (AS) dan negara-negara di Benua Eropa (Inggris, Belanda, Norwegia), Timur Tengah (Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Kuwait) dan kawasan Asia Tenggara (Singapura, Malaysia). Jumlah permintaan berkisar antara 30 orang sampai dengan tidak terbatas.
Kekurangan perawat di dalam negeri merupakan alasan utama negara-negara tersebut untuk menerima tenaga dari luar negeri. Di AS, misalnya, pada 2005 mengalami kekurangan 150.000 perawat, pada 2010 jumlah tersebut menjadi 275.000, pada 2015 sejumlah 507.000, dan pada 2020 menjadi 808.000 perawat. Namun demikian, kekurangan tersebut tersebut menyebabkan mereka lebih berfokus pada bagaimana menghasilkan perawat yang lebih banyak, bukan untuk mencetak perawat yang berpendidikan lebih baik.
Di Indonesia, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan kesehatan SDM Kesehatan (PPSDM Kesehatan) melaporkan bahwa jumlah terbesar Tenaga Kesehatan Profesional Indonesia (TKPI) yang telah bekerja di luar negeri mulai 1989 sampai dengan 2003 adalah perawat (97.48% dari total sebanyak 2494 orang). Meskipun jumlah perawat yang bekerja di luar negeri menempati prosentase terbesar dibandingkan tenaga kesehatan yang lain, masih terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dan ditanggulangi mulai dari saat ini.

B.     KEBUTUHAN PERAWAT PROFESIONAL
Kebutuhan tenaga Perawat di negara maju seperti: Amerika, Canada, Eropa, Australia, Jepang dan Timur Tengah melonjak dengan drastis sejak tahun 1980. Diperkirakan bahwa kebutuhan tenaga di Amerika ditahun 1980 sekitar 200,000 perawat, dan kebutuhan ini akan melonjak menjadi 500,000 Perawat ditahun 2020 untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan di Amerika.  Untuk seluruh negara maju diatas kebutuhan Perawat diperkirakan mencapai 1 juta Perawat Pada tahun 2020.
Dua penyebab utama meningkatnya kebutuhan tenaga Perawat adalah penuaan penduduk dinegara maju, pertama karena meningkatnya usia maka kebutuhan pelayanan
kesehatan juga akan meningkat, yang artinya meningkatnya kebutuhan Perawat.  Kedua, menurunnya supply tenaga perawat dinegara maju tersebut karena generasi muda
dinegara maju tersebut lebih suka menggeluti dunia bisnis, IT atau komunikasi dan tidak  berminat untuk menjadi Perawat lagi. Penyebab lain meningkatnya kebutuhan
tenaga keperawatan ialah bencana alam/ kerusuhan yang terjadi di beberapa tempat di dunia, seperti peledakan bom di World Trade Center, peledakan bom di Saudi Arabia,
bencana alam Tsunami, Katrina, dan semua kerusuhan/ bencana ini akan meningkatkan kebutuhan tenaga keperawatan.
Kebutuhan perawat ini dipenuhi oleh Perawat dari negara berkembang yang mempunyai tenaga keperawatan yang sesuai dengan standar dunia. Tiga sumber utama tenaqga
keperawatan dunia ialah dari Phillippine, India dan ChinaIndonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, seharusnya mampu mengekspor tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan dunia diatas.
Mengapa kita tidak bisa mengirimkan tenaga keperawatan dengan standar dunia diatas?   Perawat Indonesia hingga saat ini belum  bisa bersaing dengan perawat Philippine dan India, karena faktor Bahasa Inggris sebagai media komunikasi di negara tujuan.  Bahasa Inggris ini diukur dengan Nilai Test IELTS (International English Language Testing System) dengan Nilai Overall adalah 6,5.  Test IELTS terdiri dari 4 komponen: a. Mendengar (30 menit), b) Membaca (60 menit), c)Menulis (60 menit), dan d) Bicara (15 menit). Di Indonesia IELTS tes dilakukan di IDP Education Australia di jalan Kuningan Jakarta, dan British Council di Jakarta.
Faktor kedua, ialah Sertifikasi Keperawatan Internasional. Standar Perawat dalam dunia ialah lulusan Universitas yang bergelar Bachelor of Science in Nursing (BSN), dan mempunyai Sertifikasi RN (Registered Nurse).  Perawat RN dari India, Malaysia akan diakui sertifikasinya oleh negara2 Commonwealth karena standar pendidikan keperawatannya sudah dibuat sama dengan standar Internasional.  Demikian juga Perawat Phillippine, begitu mereka lulus BSN mereka mengambil Sertifikasi RN di Philippine yang diakui oleh dunia Internasional.  Bahasa Inggris tidak menjadi masalah bagi mereka, karena mereka sehari-hari menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa kedua mereka.
Indonesia baru mengembangkan program Sarjana Keperawatan sejak 5 tahun yang lalu, dan dalam program pendidikannya memisahkan Program Pendidikan Sarjana Keperawatan (4 tahun) dimana lulusannya bergelar SKp (Sarjana Keperawatan).  Setelah lulus para SKp mengambil Program Pendidikan Profesi Keperawatan (1,5 tahun) yang lulusannya bergelar Ners. Masalahnya, Gelar SKp dan Ners ini hanya berlaku di Indonesia, dan tidak diakui dunia Internasional.
Untuk mengukur kompetensi para perawat lulusan berbagai negara ini, maka Negara Amerika membuat Standar Kompetensi Keperawatan dengan melakukan Ujian NCLEX-RN (National Council License Examination - Registered Nurse).  Ujian ini untuk Asia masih dilakukan di Hongkong.  Tes ini untuk mengukur kompetensi perawat apakah mereka mempunyai pengetahuan dan skills untuk bekerja di Rumah Sakit di Negara Maju.
Agar para Perawat kita mampu untuk lulus IELTS dengan nilai 6,5 dan lulus ujian NCLEX-RN, kita harus melakukan beberapa hal: 
Ø  Upgrade pendidikan Perawat profesional agar sesuai dgn standar Perawat Internasional,
Ø  Upgrade training clinical skills Perawat agar mampu bekerja di RS Internasional, dan
Ø  Mengirimkan perawat ke Negara Maju yang membutuhkan.
( Suprijanto Rijadi, dr, PhD , srijadi04@yahoo.com )



C.    MENINGKATKAN PROFESIONALISME PERAWAT
Sebut satu saja pekerjaan yang sangat mulia, jawaban yang mungkin paling banyak muncul adalah perawat. Betapa tidak, merawat pasien yang sedang sakit adalah pekerjaan yang sangat sulit. Tak semua orang bisa memiliki kesabaran dalam melayani orang yang tengah menderita penyakit.
Namun, perawat sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah-masalah kesehatan tentu harus juga bisa diandalkan. Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap perawat harus mempunyai ”body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
International Council of Nurses (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang Professional, Ethical and Legal Practice, bidang Care Provision and Management dan bidang Professional Development. Kerangka kerja ini kini menjadi acuan dalam menyusun standar kompetensi perawat di Indonesia.
Setiap profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat.
Sikap yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas.
Kemampuan atau kompetensi, diperoleh seorang profesional dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut melalui pemberian izin. Kewenangan itu, memang hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan.
Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi (registered nurse) yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP.
Sedangkan kewenangan formal adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila bekerja secara perorangan atau berkelompok.
Profesi keperawatan di Indonesia mempunyai peluang sekaligus tantangan dalam menunjukkan profesionalismenya. Cepat atau lamban pengakuan dan penghargaan terhadap profesi keperawatan tergantung pada kemampuan dan kemampuan setiap perawat dalam menghadapi masalah-masalah keperawatan baik dalam skala mikro maupun makro.

( http://www.sinarharapan.co.id/iptek/kesehatan/2004/0116/kes2.html )
D.  PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Adanya kesempatan bagi perawat yang bekerja di luar negeri dapat dilihat sebagai faktor pencetus bagi lembaga pendidikan keperawatan untuk dapat meluluskan perawat berkualitas, yang memenuhi tuntutan masyarakat di dalam dan luar negeri, dan mempunyai kemampuan untuk bekerja lintas negara dengan sistem perawatan kesehatan dan karakteristik masyarakat yang berbeda. Dua strategi utama yang perlu dilaksanakan di lembaga pendidikan keperawatan adalah peningkatan kualitas tenaga pendidik dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan keperawatan.
Agar dapat mencetak tenaga perawat yang berkualitas internasional, tentu tenaga pendidik perlu menjadikan dirinya sebagai model perawat yang berkompeten. Kompetensi tersebut meliputi pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu pada tingkat dan derajat kualitas yang diharapkan. Diakui bukan hal yang mudah untuk mencapai standar ini namun bukan berarti tidak dapat dimulai. Kemauan untuk terus belajar, baik yang terkait dengan bidang yang ditekuni maupun yang di luar bidang tersebut, dan terus meningkatkan kemampuan berbahasa asing merupakan modal yang perlu dikuasai. Pendidik juga dituntut untuk mengaplikasikan strategi mengajar yang dapat mengembangkan pola berpikir kritis pada calon perawat sehingga mereka dapat bekerja di komunitas suku dan budaya yang beragam.
Strategi yang menyangkut pendidikan keperawatan meliputi upaya peningkatan fasilitas pembelajaran yang memungkinkan peserta didik memperoleh ilmu seluas mungkin. Kesan bahwa banyak pendidikan keperawatan yang cenderung "kejar setoran saja" perlu dibenahi. Ada banyak hal yang dapat dilakukan misalnya dengan melengkapi inventaris perpustakaan, berlangganan jurnal-jurnal keperawatan, dan membina kerja sama dengan rumah sakit dan komunitas.
Selain itu, sudah diketahui bahwa kesadaran masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang berkualitas semakin tinggi. Oleh karena itu, lembaga pendidikan pun perlu lebih menyiapkan para mahasiswanya agar pada saat kontak langsung dengan masyarakat (baik di rumah sakit ataupun di komunitas) mereka telah mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan yang cukup. Fasilitas laboratorium yang kondisinya persis dengan rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan menjadi hal yang sangat perlu untuk dikembangkan di lembaga pendidikan keperawatan. Di tempat tersebut mahasiswa berlatih pengetahuan dan ketrampilan sampai pada tingkat yang diharapkan. Baru kemudian setelah dinyatakan lulus, mereka dapat mempraktekkannya di rumah sakit dan atau komunitas.
Strategi lainnya adalah dengan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk meningkatkan kualitas lulusan. Hal ini telah mulai dilakukan di beberapa lembaga pendidikan keperawatan di Indonesia, yaitu kerja sama membuat semacam unit pelatihan untuk persiapan perawat bekerja di luar negeri dan merintis pembuatan kurikulum berstandar internasional. Dalam pembuatan kurikulum tersebut, tidak dapat diasumsikan bahwa nilai-nilai yang ada dalam kurikulum suatu negara dapat serta-merta diaplikasikan di negara yang lain, sehingga dibutuhkan saling pengertian, saling menghargai, dan tidak kalah penting, keinginan untuk saling belajar nilai-nilai dari negara masing-masing.
Program pertukaran tenaga pendidik dan mahasiswa keperawatan dari satu institusi ke institusi lain di dalam negeri maupun dengan institusi dari luar negeri perlu untuk dipertimbangkan. Hal ini dapat membantu mereka untuk memperoleh gambaran masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan yang berbeda. Namun demikian, tidak semua lembaga pendidikan dapat melaksanakan hal ini, terutama karena adanya kendala keuangan dalam pelaksanaannya. Salah satu alternatif untuk mengatasinya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan internet. Tanpa harus melakukan perjalanan ke negara lain, tenaga pendidik maupun peserta didik dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan meskipun mungkin dalam prosentase yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan melakukan observasi secara langsung. Selain itu, menghadiri ataupun mengadakan acara konferensi ilmiah, seminar, atau simposium berskala nasional maupun internasional perlu dilakukan untuk membuat dan membina jaringan dengan pihak lain.
Segala kegiatan dan strategi yang dilaksanakan perlu dievaluasi secara terus-menerus. Penelitian ilmiah baik oleh tenaga pendidik secara individual maupun secara kelembagaan perlu untuk dilakukan dan dikembangkan sehingga kebijakan yang diambil selanjutnya mempunyai pijakan yang kuat dan bukan hanya berdasarkan asumsi. Peran penting lembaga pendidikan keperawatan ini tidak akan mencapai hasil yang optimal bila tidak diimbangi oleh dukungan, strategi atau kebijakan yang seiring dari pemerintah, organisasi profesi, maupun masyarakat.

( http://io.ppi-jepang.org/article.php?id=159#bawah , Elsi Dwi Hapsari )


E. REFORMASI KEPERAWATAN INDONESIA
Ø  Makna Sebuah Reformasi dan Keperawatan
Reformasi secara sederhana berarti perubahan pada struktur maupun aturan-main baik dalam bidang ekonomi maupun politik. Secara teoretik, perubahan tersebut diupayakan agar tatanan negara dan masyarakat baru akan menjadi lebih demokratik secara politik dan lebih rasional secara ekonomi. Dimensi dinamik pada kata reformasi adalah terkandung upaya perombakan dan penataan: Perombakan pada tatanan lama yang korup dan tidak effisien (dismantling the Old Regime); dan penataan suatu tatanan baru yang lebih demokratik, effisien, dan berkeadilan sosial (reconstructing the New Indonesia).
Keperawatan adalah Suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio, psiko, sosiokultural, dan spiritual yang komprehensif, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia.

Ø  Tujuan dari Sebuah Reformasi
Reformasi keperawatan dalam hal ini tentu bertujuan dalam rangka untuk mengobarkan semangat perubahan secara multisektoral dalam dunia keperawatan nasional. Sektor keperawatan yang di maksud adalah meliputi :
1.Reformasi Institusi Pendidikan Keperawatan
2.Reformasi Sistem Pelayanan dan Standarisasi Praktek dan Reward Tenaga Keperawatan
3.Reformasi Organisasi Profesi dan Birokrasi Keperawatan

Ø  Agenda jangka pendek
Pekerjaan-pekerjaan rumah kecil yang dapat dimulai sekarang.
Pertama, dalam berinteraksi dengan profesi lain (seperti Dokter) dalam dunia pelayanan di rumah sakit, kita harus sudah menghilangkan budaya dan kebiasaan-kebiasaan kontraproduktif, seperti masih sering kita jumpai para rekan-rekan perawat di dunia pelayanan yang dengan bangganya mengambilkan stetoskop, tissue, sarung tangan buat para Dokter. (ini urgent dan harus segera di hilangkan dari budaya dan kebiasaan perawat). Masih banyak para perawat yang masih tidak percaya diri dengan berjalan membungkuk-bungkuk seperti orang ketakutan ketika berhadapan dengan dokter, semua itu adalah jelas merupakan kebiasaan dan kebudayaan yang sangat kontraproduktif. Kita harus melakukan perubahan secara total dan berlaku sebagai mitra profesi dan bukan sebagai asisten atau pembantu bagi profesi lain.
Kedua, membangun idealisme dalam dunia pendidikan keperawatan dengan menghindari proses KKN dalam segala proses sistem pendidikan mulai dari peneimaan mahasiswa sampai dengan proses kelulusan mahasiswa dengan mengedapankan mutu dan kualitas. Ini sangat penting karena dari dunia penddidikan inilah akan dilahirkan generasi penerus profesi keperawatan Indonsia di masa yang akan datang.
Ketiga, membangun presepsi positif masayarakat terhadap profesi keperawatan melalui segala upaya pembelajaran masyarakat terhadap profesi keperawatan. Galam hal ini yang paling mendesak adalah memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat bahwa Perawat adalah suatu profesi berbeda dengan dokter atau profesi kesehatan lain. Bentuk nyata dalam usaha ini adalah menghentikan segala bentuk malpraktik yang dilakukan oleh kawan-kawan perawat terutama di daerah tertinggal yang masih membuka pelayanan praktek kedokteran.

Ø  Reformasi Institusi dan Sistem Pendidikan Keperawatan
Profesionalisme keperawatan merupakan proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat. Profesi Keperawatan, profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan sosial di Indonesia. Proses ini merupakan tantangan bagi perawat Indonesia dan perlu dipersiapkan dengan baik, berencana, berkelanjutan dan tentunya memerlukan waktu yang lama.
Institusi pendidikan keperawatan sangat bertanggungjawab dan berperan penting dalam rangka melahirkan generasi perawat yang berkuwalitas dan berdedikasi. Sejalan dengan berkembangnya institusi pendidikan keperawatan di Indonesia ibarat “Jamur yang tumbuh di Musim penghujan” sejak tahun 1998 Institusi pendidikan keperawatan di tanah air sudah berjumlah “Ribuan” Intitusi keperawatan berdiri di tanah air. Motivasi dari pendirian insitusi inipun sangat bervariasi dari alasan “Bisnis”sampai dengan “Sosial”.
Reformasi insitusi pendidikan keperawatan harus dilakukan secara total anatra lain dengan tahapan langkah-langkah sebagai berikut :
Ä  Standarisasi jenjang, kualitas/mutu, dari instutusi pendidikan keperawatan.
Ä  Merubah bahasa pengantar dalam pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa inggris.
Ä  Menutup Insitusi Pendidikan keperawatan yang tidak berkualitas.
Ä  Insitusi Pendidikan Keperawatan harus di pimpin oleh seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan keperawatan.
Ä  Standarisasi kurikulum dan evaluasi bertahan terhadap staf pengajar di insitusi pendidikan keperawatan
Ä  Semua Dosen dan staf pengajar di institusi pendidikan keperawatan harus mampu berbahasa inggris secara aktif.
Ä  Memberantas segala jenis KKN di isntitusi pendidikan dari mulai perizinan, penerimaan mahasiswa, proses pendidikan dan akreditasi serta proses kelulusan mahasiswa.

Ø  Reformasi Sistem Pelayanan dan Standarisasi Pratek Keperawatan
Sebagai profesi, keperawatan dituntut untuk memiliki kemampuan intelektual, interpersonal kemampuan teknis dan moral. Dengan demikian diharapkan terjadi perubahan besar yang mendasar dalam upaya berpartisipasi aktif mensukseskan program pemerintah dan berwawasan yang luas tentang profesi keperawatan. Perubahan tersebut bisa dicapai apabila pendidikan tinggi keperawatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan pelayanan dan program pembangunan kesehatan seiring dengan perkembangan IPTEK bidang kesehatan/keperawatan serta diperlukan proses pembelajaran baik institusi pendidikan maupun pengalaman belajar klinik di rumah sakit dan komunitas
Pada dasarnya dua hal utama dari globalisasi yang akan berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan adalah : 1) tersedianya alternatif pelayanan, dan 2) persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pelayanan kualitas untuk memberikan jasa pelayanan keseahtanyang terbaik. Untuk hal ini berarti tenaga kesehatan, khususnya tenaga keperawatan diharapkan untuk dapat memenuhi standar global dalam memberikan pelayanan / asuhan keperawatan

Reformasi system pelayanan dan standarisasi praktek keperawatan harus segera dilakukan meliputi :
Ä  Penentuan standarisasi gaji buat Perawat tentu setelah melalui uji kompetensi.
Ä  Mengirim jumlah Perawat secara eksodus ke Luar Negeri sehingga jumlah Perawat di tanah air akan lebih sedikit, sehingga akan berlaku hokum ekonomi (Apabila Permintaan lebih banyak dari Penawaran harga akan naik). Ini telah terjadi di Philipines sehingga di sana Seorang Dokter specialis, Pengacara, Arsitek akan meninggalkan profesinya dan kuliah di Keperawatan karena profesi Perawat begitu sangat terhormat.
Ä  Memberikan sanksi kepada Rumah sakit atau Institusi pelayanan kesehatan yang tidak memberi gaji sesuai dengan standard.
Selain itu posisi dan peran perawat sangat vital dan strategis. Mereka menjadi ujung tombak dan tulang punggung pelayanan sebuah rumah sakit. Di era globalisasi sektor kesehatan, kualitas kerjanya harus lebih ditingkatkan. Anggapan bahwa perawat disebut sebagai pembantu dokter itu jelas sangat tidak relevan lagi. Karena Perawat adalah mitra dokter.
Karena itu, pencapaian standar keperawatan saat ini dirasa terus mendesak. Diharapkan setiap perawat bisa lebih memberi rasa aman dan nyaman kepada pasien. Lewat Permenkes No. 647 Tahun 2000 ada pernyataan bahwa keperawatan sebagai profesi. Ada pengakuan kesejajaran antara ilmu keperawatan dan ilmu kedokteran dan ada kewenangan berbeda antara perawat dan dokter.

Ø  Reformasi Organisasi Profesi dan Birokrasi Keperawatan
PPNI sebagai organisasi profesi harus lebih meningkatkan peranya dalam segala aspek yang menyangkut Profesi Perawat. Organisasi Profesi harus lebih berani menyuarakan hak-hak anggota setelah melakukan kewajibanya dengan benar, Langkah organisasi propfesi harus lebih real dan seksama dalam mengamati segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan profesi Perawat. Hal-hal yang mendesak dan segera mungkin diambil langkah-langkah oleh PPNI adalah
Ä  Melakukan inventarisasi permasalah keperawatan secara Nasional
Ä  Menjalin komunikasi dengan seluruh Perawat Indonesia di seluruh dunia
Ä  Melakukan langkah-langkah yang spesifik dalam rangka penyelesaian permasalah keperawatan baik di sektor pendidikan ataupun pelayanan.
Ä  Menentukan sikap yang tegas terhadap pemerintah sehingga PPNI sebagai organisasi profesi dengan jumlah massa yang tidak sedikit tidak akan di pandang rendah.
Ä  Membangun infrastruktur yang kokoh secara fisik atapun mental.
Reformasi memerlukan keberanian dan ketabahan yang lebih besar. Dalam reformasi Keperawatan, kita berhadapan dengan kebiasaan-kebiasaan buruk yang sudah berurat berakar pada diri sendiri, pada diri kita masing-masing. Dalam reformasi Keperawatan, kita harus mempelajari kebiasaan-kebiasaan baru, seperti sikap profesional,demokratis, toleran, hormat kepada hak-hak asasi manusia (siapa pun dia) tidak melakkukan perilaku yang KKN serta hormat kepada lingkungan alamiah kita, yang lebih sesuai dengan tuntutan sebuah zaman baru”.
 
( http://www.siswanto.co.nr/ )


  


BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Dari uraian di atas kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa :
Ä  Menghadapi uji kompetensi keperawatan dan kompetisi professional yakni dengan meningkatkan standart kompetensi para lulusan dengan cara : Upgrade pendidikan Perawat profesional agar sesuai dgn standar Perawat Internasional, Upgrade training clinical skills Perawat agar mampu bekerja di RS Internasional, dan Mengirimkan perawat ke Negara Maju yang membutuhkan.
Ä  Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap perawat harus mempunyai ”body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi.
Ä  Ada beberapa strategi utama yang perlu dilaksanakan di lembaga pendidikan keperawatan dalam menghadapi kompetensi dan kompetis profesonal keperawatan yakni peningkatan kualitas tenaga pendidik dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan keperawatan
Ä  Menghadapi uji kompetensi keperawatan dan kompetisi profesional diperlukan reformasi keperawatan untuk mengobarkan semangat perubahan secara multisektoral dalam dunia keperawatan nasional. Yang meliputi : Reformasi Institusi Pendidikan Keperawatan, Reformasi Sistem Pelayanan dan Standarisasi Praktek dan Reward Tenaga Keperawatan, Reformasi Organisasi Profesi dan Birokrasi Keperawatan.


B.  SARAN
            Dari uraian di atas yang membahas tentang menghadapi uji kompetensi keperawatan dan kompetisi professional di harapkan dapat menjadi acuan dasar dan menjadi bahan referensi bagi kita semua sehingga diharapkan kesempurnaan dari makalah ini kedepan nantinya.



DAFTAR PUSTAKA


Hapsari, Elsi Dwi. 2008. Menyiapkan Perawat yang Siap Berkompetisi di Era Pasar Global .
http://io.ppi-jepang.org/article.php?id=159#bawah
Hidayat, Dian Roslan. 2008. Tren Dan Isu Mutakhir Praktek Perawat   
http://artikel.prianganonline.com/?act=artikel&aksi=pesan&id=336
Gsianturi. 2004. Upaya Meningkatkan Profesionalisme Perawat
http://www.sinarharapan.co.id/iptek/kesehatan/2004/0116/kes2.html
Muhammad, Siswanto M. 2008. Reformasi Keperawatan Indonesia http://www.siswanto.co.nr/

Rijadi, Suprijanto. 2005. Kebutuhan Perawat Profesional (Registered Nurse) Didunia 2020
srijadi04@yahoo.com


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENGHADAPI UJI KOMPETENSI KEPERAWATAN DAN KOMPETISI PROFESIONAL"

Post a Comment