PENGERTIAN IMAN DAN KAFIR
Saat ditanya tentang iman, Abu
Hanifah menjawab, “Iman adalah percaya, tahu, yakin, mengakui dan berserah
diri.” Abu Hanifah menilai, kata-kata tersebut memang berbeda namun intinya
sama, yaitu iman, karena orang yang beriman tentu mengakui Allah sebagai Rabb,
percaya Allah adalah Rabb, yakin Allah adalah Rabb, tahu bahwa Allah adalah
Rabb. Semua kata-kata itu memang berbeda namun maknanya sama, sama seperti
orang yang disebut manusia, fulan, seseorang dan lain sebagainya. Orang yang
menyebut seperti itu maksudnya sama, yaitu menyebut seseorang meski dipanggil
dengan sebutan berbeda.[1]
Abu Hanifah membagi defenisi iman
sebagai berikut :
Pertama, karena iman adalah
keyakinan, pengetahuan, kepercayaan dan pengakuan, berarti iman kita seperti
iman malaikat, karena kita percaya keesaan Rabb:rububiyah dan kuasa-Nya:
percaya pada apa pun yang disampaikan dari-Nya seperti yang diakui dan
dipercayai oleh para malaikat, nabi, dan rasul. Karena itu kita katakan, iman
kita seperti iman para malaikat kerana kita mempercayai semua yang diimani para
malaikat, semua tanda-tanda kebesaran Allah yang dilihat oleh para malaikat
namun tidak kita lihat.[2]
Keyakinan adalah salah satu tingkatan iman yang tidak terbagi. Karena itu Abu
Hanifah membantah pernyataan bahwa kesalahan disebabkan lemahnya keyakinan,
karena yakin itu tidak ragu dan ragu adalah kebalikan yakin, keduanya tidak
bertemu.[3]
Kedua, iman bertambah dan berkurang dari
sisi amal dan pahala, bukan dari sisi asas keyakinan, karena itu para nabi dan malaikat
adalah makhluk yang paling beriman karena mereka paling takut kepada Allah,
lebih taat sehingga pahala mereka lebih besar. Mereka diberi kelebihan
sifat-sifat tertentu yang memberikan efek pada amal. Meski asas keyakinan
mereka sama, namun tidak harus sama pahalanya, karena Allah memberikanhak kita
dari amal yang kita lakukan, sementara Allah melebihi pahala mereka karena
karunia yang dia berikan pada siapapun yang Dia kehendaki.[4]
Ketiga, kemaksiatan tidak mengeluarkan orang mukmin dari keimanan menuju kekafiran, seperti yang dikemukakan Khawarij, atau mengeluarkan orang mukmin ke satu diantara dua tempat seperti yang dikatakan Mu’tazilah. Orang yang durhaka tetap disebut mukmin namun beralih ke sifat lain bersamaan dengan iman, dengan demikian disebut mukmin fasik. Sesuai pendapat ini, yang bersangkutan tidak kekal di neraka seperti yang dikemukakan Khawarij dan Mu’tazilah, tapi disiksa Allah di neraka kemudian dikeluarkan dari sana.
Hakikat iman menurut Malik adalah
ucapan dan perbuatan. Maka dari itu, dia menganggap shalat termasuk iman dengan
argument beberapa ayat al-Quran. Malik mengatakan, “ orang- orang tetap
menunaikan shalat dengan menghadap ke Baitul Maqdis selama 6 bulan. Kemudian
mereka diperintahkan shalatdengan menghadap Baitul Haram. Allah berfirman “ Dan
Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu,” (Al-Baqarah:143) Maksudnya, shalatmu
menghadap Baitul Maqdis. Dengan ayat ini aku benar-benar ingat perkataan
golongan Murjiah, “Sesungguhnya shalat bukan dari iman.”[5]
Lebih dari satu orang mengatakan:
Aku mendengar Malik berkata, “ iman adalah perkataan dan perbuatan yang
bertambah dan berkurang, sebagiannya lebih utama dari yang lain.”
2. Pengertian
Kafir
(الحديد: 20 )
Artinya: “ Bagaikan hujan yang tanaman-tanamanya mengkagumkan bagi
para petani. “
Maksudnya: Para petani disebut kuffar sebab mereka menutupi biji dengan tanah. Menurut syara’ (agama) kafir berarti kebalikan dari iman, yaitu mengingkari ajaran yang dibawa Nabi Muhammad s.a.w. yang telah sampai kepada kita dengan jalan yang yakin dan pasti. Jadi orang kafir ialah orang yang mengingkari ajaran Islam yang seharusnya dia Imani.
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani rahimahullah menyatakan :
Aqidah Islaamiyyah adalah iman kepada Allah,
malaikat-malaikatNya, kitab-kitab suciNya, rasul-rasulNya, hari akhir serta
qadha dan qadr, baik buruknya dari Allah swt. Makna ‘al-iman’ adalah tashdiq
al-jaazim al-muthaabiq li al-waaqi ‘an dalil’ (pembenaran yang bersifat pasti,
berkesesuaian dengan fakta, dan ditunjang oleh dalil). Sebab, jika ‘tashdiiq’
(pembenaran) tidak ditunjang oleh dalil , maka ‘tashdiiq’ seperti ini tidak
disebut dengan iman. Pasalnya sebuah kebenaran tidak akan menjadi kebenaran
yang bersifat pasti ‘tashdiiq al-jaazim’, kecuali muncul dari dalil. Jika
sebuah pembenaran tidak memiliki dalil (bukti), maka pembenaran tersebut tidak
memiliki kepastian. Pembenaran yang tidak ditunjang oleh dalil hanya akan
menjadi pembenaran terhadap suatu khabar dari khabar-khabar yang ada dan tidak
dianggap sebagai iman. Oleh kerana itu, sebuah pembenaran (tashdiiq), baru
dianggap pembenaran yang bersifat pasti atau iman, jika pembenaran tersebut
ditunjang oleh dalil. [6]
C.
Hakikat Iman
dan Kufur
Iman merupakan kondisi hati dan jiwa yang timbul dari pengetahuan
tentang sesuatu dan kecenderungan kepadanya. Iman itu bisa beryambah dan
berkurang, tergantung pada lemah atau kuatnya kedua faktor tersebut, yaitu
pengetahuan dan kecenderungan. Seseorang yang tidak mengetahui atau menduga
adanya sesuatu , dia tidak akan beriman kepadanya.
Adapun kata al-kufr (kekufuran), kadang digunakan untuk menerangkan tidak adanya karekter iman. Yakni bahwa kufur itu berarti ketiadaan iman, apkah ketiadaan iman itu sebagai akibat dari keraguabn, jahl basith ( kebodohan sederhana), atau karena jahil murakkab (kebodohan rangkap), ataupun timbul dari kecenderungan yang menyimpang terhadap iman secara sengaja dan angkuh. Terkadang pula kufur itu digunakan dalam arti yang terakhir ini , yaitu kondisi keangkuhan dan pembangkangan. Atas dasar ini, kufur merupakan perkara konkret yang berlawanan dengan iman.
3. Macam-macam Kafir
Kafir ada tiga macam :
Pertama: Kafir Jahli (Kafir sebab kebodohan). Kafir ini sebabnya ialah karena lalai terhadap ayat-ayat yang menunjukkan adanya Allah serta KeesaanNya dan berpaling dari ajaran yang dibawa Nabi Muhammad s.a.w. seperti kafirnya orang awam karena kesibukannya dengan urusan dunia. Kafir Jahli ini ada dua macam : Basith (sedang) dan Murakkab (berlipat). Orang kafir basith ini sifatnya seperti binatang, bahkan lebih hina daripada binatang. Cara pengobatannya ialah dengan pendidikan serta pengajaran. Kafir jahli murakkab ialah orang yang percaya sepenuh hati terhadap ajaran yang bukan ajaran Islam. Orang seperti ini tidak mengerti, bahwa keyakinannya itu adalah salah. Tentunya ini lebih jahat dari yang pertama, dan sedikit sekali yang bisa diobati.
Kedua : Kafir Juhud. Yaitu orang yang kafir lagi menentang terhadap
ajaran Islam. Penyebabnya ialah karena kesombongan atau gengsi. Diantara sebab
kafir ini ialah cinta kedudukan atau takut tergeser kedudukannya.
Cara mengobati orang yang cinta kedudukan seperti ini ialah
hendaknya dia memperhatikan kepada dunia serta apa yang ada di dalamnya, supaya
dia sadar, bahwa segalanya tidak abadi, sedang segala yang tidak abadi, tidak
patut dijadikan tempat untuk menggantungkan segala kepentingan dirinya.
Ketiga : Kafir Hukmi (kafir hukum). Menurut Islam, sikap Kafir Hukmi adalah sebagai bukti serta lambang kedustaan. Seperti meremehkan sesuatu yang diwajibkan oleh Allah untuk diagungkan, baik itu malaikat-malaikatnya, kitab-kitabnya, rasul-rasulnya dan hari akhir, termasuk hari berkumpulnya seluruh ummat manusia, hari perhitungan amal, hari pertimbangan amal, shirath, surga dan neraka. Termasuk kafir hukmi juga orang-orang yang meremehkan syariat Islam beserta ilmu-ilmunya. Seperti ilmu tauhid, tafsir, hadis dan fiqh. Maka siapa saja yang meremehkan salah satu di antara apa yang tersebut di atas, maka Islam menghukuminya sebagai orang kafir, baik itu meremehkan dengan ucapan atau perbuatan.
Dan orang yang rela terhadap kekufuran dirinya, maka dia berarti kafir secara mutlak, dan orang yang mengingkari jasa baik orang lain kepada dirinya adalah termasuk kafir.
E.
Penyebab
kekafiran ada tiga :
1)
Kufur I’tiqadi
(keyakinan)
2)
2) Kufur Qauli
(perkataan)
3) 3) Kufur Fi’li (perbuatan)
1. Kufur I’tiqadi (keyakinan)
I’tiqadi yang menyebabkan kekafiran seperti mengingkari adanya Allah sebagai Pencipta atau mengingkari sifat-sifat kesempurnaanNya, atau mensifati Allah dengan sifat yang sebenarnya tidak patut bagiNya, seperti berkeyakinan bahawa Allah mempunyai isteri atau anak , Allah berjasad , tunduk kepada sesuatu dan ilmu Allah tidak menguasai segala sesuatu , mengingkari al-Quran , mengingkari kewajiban-kewajiban ajaran islamwalaupun sebagian .
Dan manakala unsur-unsur yang menyebabkan kekafiran ini terdapat pada seseorang yang telah menyatakan Islam, maka orang tersebut ialah termasuk orang yang murtad, dan berlaku pula terhadap mereka hukum-hukum orang yang murtad yang telah disebutkan dalam hukum fiqh.
2. Kufur Qauli (perkataan atau ucapan)
Ucapan-ucapan yang bisa menyebabkan seseorang menjadi kafir ialah: pengakuan terhadap suatu keyakinan yang bisa menyebabkan kekafiran , seperti : ucapan yang mengingkari akidah islam walaupun sebagiannya .ucapan yang mengandung penghinaan terhadap agama, baik itu masalah imanatau hukum-hukumnya,ucapan yang mengingkari tentang keadilan Allah , takdir serta qadha-Nya .
Bila orang yang mengucapkan kata ingkar di atas adalah orang kafir, maka dia berarti lebih menunjukkan kekafiran dirinya, dan bilamana orang yang mengucapkan kata ingkar di atas itu orang yang telah menyatakan Islam, maka dia menjadi orang yang murtad, dan berlaku hukum
(النحل : 106)
Artinya
: “ barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat
kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang
dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya
untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar “
(an-nahl:106).
Lain halnya seandainya seorang Islam merusakkan sesuatu kerana khilaf atau menghilangkan barang titipan karena lupa, maka dia harus menanggung kewajiban mengganti. Dan dikecualikan bagi orang yang dipaksa melakukan zina dan pembunuhan, maka kedua hal ini tetap tidak diperbolehkan. Dan dikecualikan juga orang yang lupa karena mengabaikan sebabnya. Ini adalah perbuatan dosa, kerana ketelodorannya. Dan syarat seseorang yang mendapat hukuman karena melakukan pelanggaran, ucapan dan perbuatan itu ialah harus berakal dan sudah baligh.
3. Kufur Fi’li (perbuatan)
Perbuatan yang menyebabkan kafir yaitu semua perbuatan yang diekspresikan dari adanya keyakinan yang mengakibatkan kekafiran. Seperti merobek-robek mushhaf (al-Quran) disertai dengan penghinaan atau mencampakkannya ke dalam kotoran, demikian pula menggantungkan salib pada dadanya atau meletakkan semua lambing kekafiran tertentu dengan disertai pengangunan dan rasa cinta.
Siapa saja yang melakukan semua itu, sedang dia tahu bahwa itu bisa mengakibatkan kekafiran, maka orang itu dihukumi kafir tulen, dan berlaku pula terhadap mereka hukum-hukum sebagaimana orang-orang yang benar-benar kafir, ini bagi yang belum menyatakan islam. Tetapi manakala dilakukan oleh orang yang telah masuk Islam ayau dari keluarga Islam, maka mereka itu dihukumi murtad.
[1] Al-‘Alim wa Al-Muta’allim, hlm.14. untuk mengetahui pendapat
Abu Hanifah secara detail dalam masalah ini,silakan and abaca pasal khusus pada
buku ini, bab kedua.
[2] Ibid. hlm.14
[3] Ibid.
[4] Al-Fiqh Al-Akbar, hlm. 182, Al-Alim
wa Al-Muta’allim, hlm.15-16
[5] Al-Madarik (2l43).
[6] Syaikh Taqiyyuddin An Nabhaniy, al-syakshiyyah al-Islamiyyah juz1, hal.29.
0 Response to " "
Post a Comment