MAKALAH PERAN KUA DALAM BIMBINGAN MENASIK HAJI
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim..
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini dapat kami selesaikan tepat pada
waktunya. Shalawat dan salam kita hadiahkan untuk Baginda Rasulullah SAW,
keluarga, sahabat dan kita semua sebagai umat yang taat dan turut terhadap
ajaran yang dibawanya.
Makalah yang berjudul “Bimbingan Untuk Calon Jamaah Haji Agar
Tercapainya Haji yang Mabrur” disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah
Perencanaan Evaluasi Program Konseling. Di dalam makalah ini, akan diuraikan
tentang pengertian haji mabrur, dasar hukum haji, syarat ibadah haji, keutamaan
haji mabrur, upaya meraih haji mabrur dan peran KUA dalam bimbingan manasik
haji.
Kami menyadari berbagai kelemahan, kekurangan, dan keterbatasan
yang ada, sehingga tetap terbuka kemungkinan terjadinya kekeliruan dan
kekurangan dalam penulisan dan penyajian materi makalah ini. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari Bapak Dika Syahputra, M. Pd selaku dosen pengampu kami,
agar kami dapat memperbaiki dan menyempurnakan penyajian makalah kami dalam
tugas selanjutnya.
Akhirnya, kepada Allah jualah kami menyerahkan diri serta memohon
taufik dan hidayah-Nya, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua,
Amin.
Medan, 14 November 2019
Pemakalah
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.........................................................................................i
Daftar Isi...................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Masalah.................................................................3
- Rumusan Masalah...........................................................................4
- Tujuan.............................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Haji Mabrur…..............................................................5
- Dasar Hukum Haji……………......................................................6
- Syarat Ibadah Haji……...
..............................................................6
- Keutamaan Haji Mabrur.................................................................7
- Upaya Meraih Haji Mabrur……………………………………....8
- Peran KUA Dalam Bimbingan Manasik
Haji…………………….9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................................................................12
B.
Saran.............................................................................................12
DAFTAR ISI................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Melaksanakan
ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Seperti yang terdapat pada
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim bahwa: “Islam itu dibangun atas lima dasar, yaitu:
1)Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, 2)Menegakkan
sholat, 3) Menunaikan zakat, 4) Puasa Ramadhan, 5)Pergi Haji ke Baitullah” .
Dalam setiap
perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom
sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari
hawa nafsu dan hanya menghadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Ibadah haji
juga merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu
karena memiliki persamaan atau satu akidah. Dengan melaksanakan ibadah haji
maka dapat membangun persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
Kantor Urusan
Agama (KUA) bukan hanya menangani urusan pernikahan namun juga menangani urusan
bimbingan manasik haji, bimbingan zakat dan wakaf, bimbingan keluarga sakinah,
bimbingan kemasjidan dan lain sebagainya.
B.
RUMUSAN MASALAH
- Apakah
pengertian dari haji mabrur ?
- Apakah
dasar hukum dari ibadah haji ?
- Apa
sajakah syarat-syarat ibadah haji ?
- Apa
sajakah keutamaan dari haji mabrur ?
- Bagaimanakah
upaya dalam meraih haji yang mabrur ?
- Bagaimanakah
peran KUA dalam bimbingan manasik calon jamaah haji ?
C.
TUJUAN
- Untuk
mengetahui pengertian dari haji mabrur
- Untuk
mengetahui dasar hukum dari ibadah haji
- Untuk
mengetahui syarat-syarat ibadah haji
- Untuk
mengetahui keutamaan dari haji mabrur
- Untuk
mengetahui bagaimana upaya dalam meraih haji yang mabrur
- Untuk
mengetahui bagaimana peran KUA dalam bimbingan manasik calon jamaah haji
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Haji Mabrur
Kata “mabrur” berasal dari bahasa Arab yang artinya mendapatkan kebaikan
atau menjadi lebih baik. Kalau kita lihat akar katanya, kata “mabrur” berasal dari kata “barra”, berbuat baik atau patuh. Dari
kata barra ini kita bisa mendapatkan
kata “birr-un, al-birr-u’”, yang
artinya kebaikan. Jadi al-hajj al mabrur artinya
haji yang mendapatkan birr-un,
kebaikan. Dan sering juga kita arikan sebagai ibadah haji yang diterima Allah
SWT.[1]
Kata mabrur berarti maqbul
(diterima). Dari ungkapan dua suku kata haji mabrur atau al hajjul mabrur secara bebas dapat diartikan sebagai ibadah haji
yang diterima Allah SWT. Berdasarkan pengertian tersebut, ibadah haji dapat
dikatakan hanya ada dua macam, yaitu haji makbul (haji yang diterima) dan haji
mardud (haji yang ditolak). Haji yang diterima ini diberi batasan sebagai
ibadah haji yang tidak dicampuri dengan dosa, sunyi dari riya dan tidak nodai
dengan rofas, fusuq, dan jidal. Sedangkan haji mardud dibatasi
oleh ciri-ciri bercampurnya dosa dan keharaman, sebagaimana Rasulullah SAW
menjelaskan penolakan Allah kepada orang-orang yang datang berhaji dengan bekal
haram:
لاَ لَبَّيَكَ وَلَا
شَرِيْكَ عَلَيْكَ وَطَعَامَ حَرَامٌ وَلِبَاسُكَ حَرَامٌ وَحَجُّكَ مَرْدُوْدٌ
(رواهالبخاري ومسلم عن جابر)
Artinya: “tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keburuntungan atasmu
karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak”. (HR. Bukhari
dan Muslim Jabir).[2]
B. Dasar
Hukum Haji
Para ulama telah sepakat melaksanakan
ibadah haji itu wajib hukumnya bagi setiap umat Islam yang mampu.[3] Ibadah
haji termasuk rukun Islam yang diwajibkan sekali seumur hidup berdasarkan
firman Allah SWT sebagai berikut:[4]
ولِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “……… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
C. Syarat
Ibadah Haji
Syarat wajib haji adalah sifat-sifat yang harus di penuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksnakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka ia belum wajib untuk menunaikan haji.
Kewajiban haji ini dibebankan atas orang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
1. Islam, seperti ibadah lainnya, haji tidak wajib dan tidak sah dilakukan oleh orang kafir 2. Balig
3.Berakal
4 4.Merdeka, sebab tuan seorang budak berhak atas manfaat dirinya, dan membebankan kewajiban haji atas budak dapat merugikan kepentingan tuannya.
5. 5.Mampu. Allah SWT menyatakan bahwa haji itu adalah bagi mereka yang mampu. Para ulama menafsirkan kemampuan itu dengan:
a. Tersedianya
bekal untuk perjalanan pergi dan kembali selama berada di tanah suci
b. Tersedianya
kendaraan, baik dengan memiliki atau dengan menyewa, dengan harga atau sewa
yang pantas (kendaaraan disyaratkan bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh).
c. Aman
perjalanan, artinya tidak ada ancaman yang berarti terhadap jiwa, kehormatan,
dan hartanya.
d. Memungkinkan
melakukan perjalanan. Artinya seseorang mendapatkan biaya masih tersedia cukup
waktu untuk melakukan perjalanan haji.[6]
Adapun “mampu” hanyaa merupakan syarat wajib haji. Apabila
seorang yang tidak “mampu” berusaha keras dan menghadapi berbagai kesulitan
hingga dapat menunaikan haji, maka haji nya dianggap sah dan mencukupi.
D. Keutamaan
Haji Mabrur
Ibadah haji yang mabrur menjadi
dambaan setiap kaum muslimin, karena banyaknya keutamaan yang terhimpun
didalamnya. Diantara keutamaan-keutamaan tersebut adalah :
1. Orang
yang berhaji diampuni dosanya dan dosa orang-orang yang dimintakan ampunan.
2. Orang
yang melaksanakan ibadah haji digolongkan sebagai orang yang berjihad di jalan Allah.
3. Orang
yang melaksanakan haji merupakan duta.
4. Biaya/ongkos
dalam keperluan berhaji menyerupai biaya jihad fi sabilillah
5. Orang
yang berhaji dapat memberikan syafaat
6. Orang
yang sedang berhaji dibanggakan oleh Allah kepada malaikatNya
7. Haji
mabrur itu tidak akan mendapatkan balasan kecuali pahala surga[7]
E E. Upaya
Meraih Haji Mabrur
Pelestarian kemabruran haji
membutuhkan upaya-upaya yang sebenarnya menjadi inti/hikmah dari beberapa
amaliyah dalam ibadah haji, yang harus disosialisasikan diluar haji dan senantiasa
diamalkan dalam kehidupan, antara lain :
1.Pengambilan/penentuan
sikap untuk berbuat sesuai aturan, sebagai realisasi pengambilan Midat Ihram,
sehingga seorang muslim senantiasa dituntut untuk selalu bermidat dalam satu
hal yang akan dikerjakannya untuk berbuat sesuai dengan aturan
2 2. Menjaga/mengontrol
diri dengan aturan dan ketentuan yang mengikatnya
3. Senantiasa lebih mendahulukan/mementingkan panggilan Allah dan tidak membaurkannya dengan niat, pikiran dan tujuan lain.
4. Memperjuangkan syiar-syiar Allah, sehingga Islam menjadi agama yang benar-benar dapat dihayati merupakan realisasi kepatuhan dan kekhusyuannya dalam pelaksanaan ibadah Tawaf
5. Introspeksi diri dalam setiap saat, apakah dan bagaimanakah ia semestinya bersikap dan berbuat, merupakan realisasi dari makna Wuquf di Arafah
6.Menghindari seluruh aktivitas yang dapat berdampak negatif dalam lingkungan kehidupan, merupakan realisasi untuk tidak berburu binatang buruan memotong pepohonan dan menyakiti hati orang lain.
7. Berjiwa
toleransi dan saling menghormati sesama, merupakan realisasi dari makna
larangan yang tertera dalam Al-Qur’an bagi mereka yang sedang menunaikan ibadah
haji
8.Cinta kedamaian, berjiwa sosial dan tolong menolong merupakan realisasi dari makna berjamaah dalam rangkaian semua ibadah
9. Kesiapan memberikan kesempatan orang lain mendapatkan kemuliaan, digambarkan dalam kesiapan mengalah untuk cukup melambaikan tangan kea rah hajar aswad, apabila dalam keadaan sulit untuk menyentuhnya[8]
F. Peran KUA Dalam Bimbingan Manasik Haji
Penyelenggaraan bimbingan manasik
haji merupakan bagian dari pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap
Jemaah haji yang menjadi salah satu tugas pemerintah sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun
2009 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Setiap jemaah mendambakan hajinya
akan menjadi haji sempurna dan mabrur. Agar mampu beribadah haji dengan
sebaik-baiknya dan menjadi haji yang mabrur, disamping harus ikhlas dalam
menjalaninya juga dituntut untuk memiliki kecukupan ilmu seputar bagaimana
menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW. Untuk
memberikan pelayanan menuju ke arah ketercapaian haji mabrur sebagaimana yang
menjadi dambaan dan cita-cita jamaah calon haji, kementerian Agama senantiasa
menyampaikan informasi seputar haji kepada masyarakat yang telah mendapatkan
porsi haji, dengan lebih diarahkan pada pembentukan kualitas jemaah haji
mandiri, oleh karenanya, dalam hal ini peran KUA Kecamatan sebagai perpanjangan
tangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota yang langsung berhubungan
dengan masyarakat memiliki tugas dalam pemberian penyuluhan dan pembinaan haji.
Peran KUA Kecamatan sendiri dalam hal
ini merupakan pola strategis yang sesuai dengan tuntutan dan dinamika yang
diharapkan dewasa ini. KUA bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sebagai
wadah penyampaian informasi dan bimbingan jamaah haji. Bimbingan manasik haji
yang diselenggarakan oleh KUA merupakan bekal awal calon jamaah haji.
Adapun upaya KUA
dalam pembentukan kualitas jemaah haji mandiri adalah sebagai berikut :
a a. Mendata calon jemaah
haji yang terdaftar pada kantor Kementrian Agama dan telah mendapatkan porsi
kuota keberangkatan tahun berjalan serta telah melakukan pelunasan BPIH dan
berdomisili di wilayah Kantor Urusan Agama yang bersangkutan.
b. b. Memberikan
penasihatan, penerangan dan tuntunan pada calon jemaah haji dan masyarakat umum
dengan memberi stimulus agar semakin dikuatkan dorongan untuk melaksanakan
ibadah haji ke tanah suci, baik melalui acara penasihat walimatusafar bagi yang menyelenggarakan, wawancara dan dialog
umum, wawancara dan dialog khusus, dan melakukan kunjungan rumah (home-visit).
c c. Mengadakan persiapan
bimbingan manasik haji bagi calon jemaah haji yang terdapat pada kantor
Kementrian Agama dan telah mendapatkan porsi kuota keberangkatan tahun berjalan
serta telah melakukan pelunasan BPIH yang berdomisili di kedudukan KUA yang
bersangkutan.
d d. Mempersiapkan
narasumber profesional yang memiliki kompetensi dalam bidang manasik haji.
e. Mengkoordinasikan
kegiatan bimbingan manasik haji kelompok di kecamatan dengan pihak-pihak
terkait, seperti dinas kesehatan terkait dengan istithoah kesehatan haji.
f f. Menyelenggarakan
bimbingan manasik haji kelompok wilayah kecamatan sebanyak 7 (tujuh) kali
pertemuan atau setara dengan 28 jam bagi jemaah haji yang terdaftar pada Kantor
Kementrian Agama dan telah mendapatkan porsi kuota keberangkatan tahun berjalan
serta telah melakukan pelunasan BPIH dan berdomisili di wilayah Kantor Urusan
Agama yang bersangkutan, dan masyarakat umum bagi yang berkehendak.
Beberapa usaha serta
apa yang dilakukan pihak KUA tersebut sesuain dengan amanat UUD Nomor 13 tahun
2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, dan keputusan Menteri Agama
RI Nomor 398 tahun 2003 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh beserta
keputusaan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji No. D/377 tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji dan Umroh dan surat
edaran Dirjen Penyenggara Haji dan Umroh No. Dj. VII.2/a/Hj.01/1472/2014
tentang Pelaksanaan Bimbingan Calon Haji tahun 1435 H/2014 M.
Dari beberapa peran
dan upaya yang dilakukan KUA, ada kontribusi khusus dan terus dilakukan sampai
saat ini yaitu upaya dalam membentuk jemaah haji mandiri serta terus menjaga
kemabruran haji yaitu :
a.
Program Pra Haji
dengan melakukan atau mengadakan penataran yang lebih dikenal dengan istilah
Bimsik (bimbingan manasik) atau penasihatan dan simulasi manasik haji bagi
calon jemaah haji sebanyak 7 (tujuh) kali dan jika diperlukan pertemuan menjadi
11 (sebelas) kali pertemuan melalui kerja sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia.
b. Program Pasca Haji dengan bekerja sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dengan melakukan penasihatan, kepada jemaah haji dalam bentuk pemeliharaan kemabruran haji, melalui peningkatan kualitas peribadatan yang sifatnya madhoh (peribadatan privasi antara seseorang dengan Tuhannya) terlebih juga memelihara dan meningkatkan kualitas dan kwantitas peribadatan yang sifatnya ghair mahdhoh (antar sesama) serta memberikan stimulus agar senantiasa menjaga etika.
A. Kesimpulan
Haji mabrur adalah ibadah haji yang diterima Allah SWT. Berdasarkan pengertian tersebut, ibadah haji dapat dikatakan hanya ada dua macam, yaitu haji makbul (haji yang diterima) dan haji mardud (haji yang ditolak). Para ulama telah sepakat melaksanakan ibadah haji itu wajib hukumnya bagi setiap umat Islam yang mampu. Ibadah haji termasuk rukun Islam yang diwajibkan sekali seumur hidup. Syarat wajib haji adalah islam, baligh, merdeka, berakal, dan mampu. Kemudian terdapat juga beberapa keutamaan haji mabrur dan bagaimana upaya mendapatkan haji mabrur.
Adapun peran KUA dalam pelaksaan
ibadah haji adalah sebagai perpanjang tangan dari Kementerian Agama, penyampai
informasi, serta KUA juga akan melaksanakan pembinaan kepada calon jamaah haji
yang disebut bimbingan manasik haji.
B. Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
serta menambah wawasan para pembaca serta pemakalah lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Madjid,
Nurcholish. 1997. Perjalanan Religius
Umrah dan Haji. Jakarta: Paramadina
Departemen Agama
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Panduan Pelestarian Haji Mabrur, Jakarta.
Nursyamsuddin.
2012. Fiqih. Jakarta:
Kasubditlembagadiktiss
Nasution,Lahmuddin.
1999. Fiqih Ibadah. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Ahmad Syamsir. Peran KUA Dalam Optimalisasi Pelayanan
Bimbingan Manasik Haji. Jurnal Ilmu Sosial. 1(2). 159-166
[1]Nurcholish Madjid, Perjalanan Religius Umrah dan Haji,
(Paramadina:Jakarta, 1997), hlm.65
[2]Departemen Agama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh,
Panduan Pelestarian Haji Mabrur, Jakarta.
[3]Nursyamsuddin, Fiqih, (Kasubditlembagadiktiss: Jakarta,
2012), hlm.192
[4]Lahmuddin Nasution, Fiqih Ibadah, (Logos Wacana Ilmu:
Jakarta, 1999), hlm. 208
[5]Nursyamsuddin, hlm194
[6]Lahmuddin Nasution,
hlm.210-211
[7]Departemen Agama,
hlm.29-38
[8]Ibid, hlm.39-44
[9]Ahmad Syamsir, Peran KUA Dalam Optimalisasi Pelayanan
Bimbingan Manasik Haji, Vol.1 No. 2, hlm.159-166
0 Response to " "
Post a Comment