BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan hasil data yang
didapat berdasarkan kasus KDRT yang dilaporkan dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan yang significan, terhitung dari beberapa periode angka kasus
kekerasan dalam rumah tangga meningkat sebesar 45%, bahkan hal terburuk yang
terjadi adalah anak pun terkena imbas dari pertengkaran antara orang tua, memang dalam hal ini pemicu
terbesar dari setiap kekerasan ini adalah faktor dalam segi ekonomi yang semakin lama dirasakan semakin sulit oleh para masyarakat,
terlebih dengan kejadian krisis ekonomi
yang menimpa negara kita saat ini, memang akan menjadi sebuah ujian berat bagi
setiap orang untuk tetap survive menjalani hidup.
Memang beberapa korban yang
mengalami kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya,
terlebih wanita yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak
laki-laki, namun sekarang bukanlah saatnya wanita harus diam setiap mengalami kekerasan dalam rumah tangga, anda
bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak
Kepolisisan setempat apabila mengalami kejadian tersebut.
Alangkah baiknya jika setiap
pertengkaran atau perseteruan dalam
rumah tangga dapat kita selesaikan secara kepala dingin tanpa harus
menggunakan kekerasan, saling menghargai dan hindari ego dari diri
masing-masing, mungkin kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat dicegah.
Hal inilah yang melatar
belakangi penulis untuk membuat suatu pembahasan mengenai Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) dalam suatu makalah yang utuh sehingga, diharapkan makalah ini
nantinya dapat bermanfaat bagi kita semua.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
judul dari makalah ini maka, penulis membahas seputar Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) yang dalam hal ini terbatas dalam membahas pengantar KDRT yang
kemudian membahas kasus-kasus KDRT yang semakin meningkat serta bagaimana cara
pencegahan dan cara mengatasin KDRT yang terjadi dalam masyarakat.
C. TUJUAN
Tujuan Umum :
Membahas berbagai kasus tentang KDRT dan cara
pencegahan dan penanganannya.
Tujuan khusus :
- Mengetahui sebagian besar hal – hal yang
mengenai KDRT
- Memberikan gambaran begitu banyaknya KDRT yang
terjadi dalam masyarakat
- Menambah wawasan dan keterapilan tentang bagaimana
cara pencegahan dan penanganan KDRT yang terjadi dalam masyarakat.
- Memberikan pengetahuan tambahan bagi pembaca
sehingga hal ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
A. PENGANTAR
Kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT)
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (pasal
1 UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT).
Kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT)
sering kali terdengar akhir-akhir ini, bukan hanya dari kalangan biasa, bahkan kalangan selebritis kita pun turut
mengalami hal tersebut seperti kasus
Maia dan Ahmad Dhani. Memang beberapa diantaranya yang memicu sebuah
pertengkaran ini adalah sikap yang saling egois atau mau menang sendiri, tanpa
kita sadari hal ini akan berdampak buruk pada hubungan kita hingga hal terburuk
yang mungkin terjadi adalah sebuah perceraian, tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi dalam lingkungan masyarakat.
Seperti salah satu lembaga
hukum yang dibentuk oleh Asosiasi
Perempuan Indonesia yang menentang keras adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena acap kali wanita yang
sering kali menjadi korban dalam hal ini. Seperti salah satu Undang-undang (UU)
no.23 tahun 2004 yang mengecam setiap kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.
B. BENTUK KDRT
Adapun
bentuk KDRT yang dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam
bentuk :
P
Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit atau luka berat
P
Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak,
rasa tidak berdaya, dll.
P
Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual
dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial,
atau tujuan tertentu.
P Penelantaran rumah
tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum
diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang
mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang
untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di
bawah kendali orang tersebut.
C. KASUS
Sepanjang 2008 Lembaga Bantuan
Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Jakarta (LBH APIK) telah
menerima pengaduan sebanyak 497 kasus. 254 kasus di antaranya adalah pengaduan
terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Direktur LBH APIK
Jakarta, Estu Rahma Fanani, Kasus kekerasan dalam rumah tangga tahun ini
sebanyak 254 (51%) kasus dari 497 kasus yang diterima. Angka ini mengalami
peningkatan dari tahun 2007 yang berjumlah 216 kasus. Menurutnya, umumnya
korban KDRT menerima lebih dari satu jenis KDRT yaitu kekerasan psikis, fisik
dan ekonomi. Sekitar 83 kasus yang diadukan korban adalah kekerasan psikis dan
ekonomi karena istri tidak mengetahui jumlah penghasilan suami.
Dari data kasus LBH Apik
Jakarta dari 254 kasus yang diterima, paling banyak korban KDRT memilih jalur
perceraian dan mediasi sebagai penyelesaian ada sekitar 149 kasus, yang hanya
sekadar konsultasi sekitar 87 kasus, pembatalan perkawinan 1 kasus dan yang
mengambil proses pidana sekitar 17 kasus. Penyelesaian melalui pidana ini meningkat 30,76%
dari tahun 2007.
Sementara itu, koordinator
Divisi Pelayanan Hukum APIK Sri Nurherwati mengatakan, KDRT akan tetap
meningkat di 2009. Apalagi
dengan adanya krisis global dan ancaman PHK yang akan meningkat di 2009.
Kekerasan yang sudah terjadi di 2008 adalah penghasilan suami yang lebih rendah
dibandingkan istri, karenanya terjadi ketimpangan Gender.
Sebagai contoh KDRT
:
Yang terjadi di Pacitan-
Lantaran tak kuasa membendung api cemburu, Nur Wahyudi (25), warga Dusun Pule,
Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung Pacitan, tega menghajar Watini Fitriani
(24) yang masih istrinya sendiri hingga berdarah-darah. Akibatnya, ibu tiga
anak tersebut kini harus menjalani perawatan intensif lantaran mengalami
perdarahan pada alat vitalnya. Selain itu, lengan kiri dan wajah dari ibu muda
ini nampak lebam akibat terkena pukulan benda tumpul. Saat ditemui di ruang
periksa Mapolres Pacitan, wanita berkulit hitam manis ini hanya bisa tertunduk
meratapi kesedihannya. Sesekali mengusap-usap wajah dan lengan kirinya yang
masih membiru.
Menurut Kapolres Pacitan, AKBP
Wahyono, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin,
peristiwa itu bermula ketika Watini tengah bertandang ke rumah Sukatman yang
masih teman dekat Nur Wahyudi, di Dusun Kebon Desa Sedeng, Selasa. Menurut
pengakuan korban, kata AKP Sukimin, maksud kedatangannya tak lain ingin berbagi
cerita perihal prahara rumah tangganya.
Namun apesnya, kejadian itu
sempat dipergoki Nur Wahyudi. Karena terbakar api cemburu menyaksikan istrinya
sedang berduaan dengan pria lain, lelaki yang kesehariannya bekerja serabutan
ini, langsung menghajar Watini hingga babak belur. Menurut pengakuan korban, ia dipukul dan ditendang
dengan menggunakan helm dan sandal milik tersangka.
Diduga akibat kerasnya
pukulan, wajah dan lengan kiri korban mengalami memar. Selain itu dari alat
vitalnya mengeluarkan banyak darah. Hal ini dikarenakan, setahun lalu korban
pernah menjalani persalinan dengan operasi sesar. Mungkin luka bekas operasinya
belum sembuh. Karena mendapat tendangan dan pukulan, korban mengalami
perdarahan.
( Moderato FM, 2008, http://moderatofm.com/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt
)
D. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Ada banyak langkah yang harus
segera kita lakukan. Dua belah pihak (suami dan istri) harus bersama-sama berusaha
untuk menjauhkan diri terlibat dengan KDRT. Walaupun, aktor penting dalam
masalah ini adalah suami, akan tetapi istri juga berpeluang menciptakan KDRT.
Langkah-langkah untuk menanggulangi KDRT, antara lain adalah:
Pertama, landasan keimanan. Antara suami dan istri
harus senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, reinterpretasi penafsiran terhadap
“legalitas pemukulan”. Tindak kekerasan yang berbentuk penganiayaan terhadap
istri dianggap sudah merupakan hal yang biasa. Ironisnya, tafsir agama
seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran. Kalaupun mau kita maknakan
dengan memukul, bukan dalam artian penyiksaan atau penganiayaan. Tetapi,
memukul dalam bingkai pendidikan atau pengajaran. Jadi, menjadikannya sebagai
legalitas untuk melakukan penyiksaan terhadap istri lewat pemukulan dan
sebagainya sangat tidak dibenarkan dan salah.
Ketiga, menyadari akan akibat buruk dari KDRT. Ada
beberapa akibat buruk :
P Suami bisa dituntut ke Pengadilan karena
penyerangan terhadap istri merupakan tindakan melanggar KUHP.
P Rumah Tangga menjadi berantakan (Broken
Home).
P Mengakibatkan gangguan mental (kejiwaan)
terhadap istri dan juga anak. Keempat, melanggar syari’at agama. Agama
mengajarkan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bukan keluarga
yang dihiasi dengan pemukulan dan penganiayaan.
Keempat, khusus bagi para suami berlaku lemah lembutlah
kepada istri.
Kelima, khusus kepada para istri. Berusahalah
untuk menjadi istri yang baik budi pekertinya. Berhias diri untuk suami,
melayani suami dengan baik, mematuhi perintah yang baik dari suami, menjaga
harga diri dan suami, dan lain sebagainya. Berusahalah untuk selalu membuat
suami tersenyum bahagia walaupun pahit rasanya.
Perempuan yang mengalami
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya tidak berani dan tidak tahu
bagaimana mengadukan kekerasan yang dialaminya. Adapun langkah yang dapat dilakukan Jika kita korban KDRT yakni antara lain :
P Terimalah kenyataan bahwa kita adalah
korban kekerasan dan akui bukti-bukti kekerasan yang pernah kita terima (baca
bagaimana kita tahu bahwa kita adalah korban)
P Berhentilah menjadi korban
P Carilah pertolongan. Kekerasan dalam rumah
tangga adalah masalah yang sangat serius dan tidak bisa ditangani sendirian. Melalui
pertolongan profesional, kita dapat:
P Memperoleh dukungan
P Mengetahui kenapa kita memilih seorang
pelaku kekerasan menjadi pasangan hidup kita
P Memahami kenapa kita sulit dan tidak bisa
melepaskan diri dari lingkaran kekerasan
P Memahami pola atau kebiasaan kita dalam
berhubungan dengan orang lain.
P Buatlah rencana penyelamatan diri (lihat contoh dibawah)
Bagaimana kita tahu bahwa kita adalah korban:
Jika kita menjawab ya pada sebagian besar pertanyaan di bawah ini, maka
tanpa kita sadari kita telah berada dalam lingkaran kekerasan. Carilah pertolongan
segera. Untuk memudahkan, berilah tanda lingkaran untuk setiap pertanyaan yang
dijawab ya.
Pertanyaan yang berkaitan dengan diri sendiri
·
Apakah
anda seringkali merasa takut dengan pasangan anda?
·
Apakah
anda menghindari membicarakan topik-topik tertentu dan sibuk mencari cara
bagaimana menyampaikan topik tertentu tanpa menimbulkan rekasi negatif atau
kemarahan pasangan anda?
·
Apakah
anda pernah berpikir bahwa apa yang anda lakukan selalu salah dimata pasangan
anda?
·
Apakah
anda pernah merasa diri anda sangat buruk sehingga pantas untuk disakiti secara
fisik?
·
Apakah
anda telah kehilangan rasa cinta dan respek terhadap yang pernah anda rasakan
terhadap pasangan anda?
·
Apakah
anda seringkali menganggap anda lah yang salah atau gila karena mungkin saja
anda bersikap berlebihan terhadap perilaku pasangan anda?
·
Apakah
anda seringkali membayangkan ingin membunuh pasangan anda sehingga dia hilang
dari kehidupan anda?
·
Apakah
anda takut pasangan anda akan mencoba membunuh anda?
·
Apakah
anda takut pasangan anda akan mencoba memisahkan anda dari anak-anak?
·
Apakah
anda merasa tidak ada yang bisa atau tidak ada tempat yang bisa menolong anda?
·
Apakah
anda merasa mati rasa?
·
Apakah
anda mengalami penyiksaan ketika masa kanak-kanak, atau apakah anda lahir dan
tumbuh di keluarga dengan KDRT? Apakah menurut anda KDRT itu normal?
Pertanyaan yang berkaitan dengan sikap pasangan anda yang tidak bisa
mengontrol perilakunya sendiri
·
Apakah
pasangan anda merasa rendah diri? Apakah mereka menganggap dirinya tidak
mampu, tidak berdaya atau tidak berguna padahal kenyataannya mereka cukup
sukses?
·
Apakah
pasangan anda selalu menyalahkan pihak luar atas perilakunya sendiri? Apakah
mereka menyalahkan stres, alkohol “hari sial” sebagai alasan dari perilaku
mereka?
·
Apakah
sikap dan perilaku pasangan anda sulit atau tidak bisa ditebak?
·
Apakah
pasangan anda berubah menjadi orang yang sangat menyenangkan setelah melakukan
kekerasan?
Pertanyaan yang
berkaitan dengan perilaku pasangan anda yang menunjukkan kekerasan dan ancaman
·
Apakah
pasangan anda memiliki temperamen yang buruk?
·
Pernahkah
pasangan anda mengancam ingin menyakiti atau membunuh anda?
·
Pernahkah
pasangan anda menyakiti anda secara fisik?
·
Pernahkah
pasangan anda mengancam memisahkan anak-anak dari anda, terutama jika anda
mencoba untuk meninggalkannya atau mengakhiri hubungan dengannya?
·
Pernahkah
pasangan anda mengancam untuk bunuh diri, terutama jika anda ingin
meninggalkannya atau mengakhiri hubungan dengannya?
·
Pernahkah
pasangan memaksa anda berhubungan intim dengannya padahal anda sedang tidak
menginginkannya?
·
Pernahkah
pasangan mengancam di tempat kerja anda, baik secara langsung maupun lewat
telepon?
·
Apakah
pasangan anda kejam terhadap binatang?
·
Apakah
pasangan anda merusakkan barang-barang milik anda atau perabotan rumah tangga?
Pertanyaan yang berkaitan dengan perilaku pasangan anda yang mengontrol
·
Apakah
pasangan mencoba untuk menjauhkan anda dari teman atau keluarga anda?
·
Apakah
anda merasa malu mengundang teman atau keluarga ke rumah karena perilaku dan
sikap pasangan anda?
·
Apakah
pasangan anda membatasi penggunaan uang, telepon atau kendaraan?
·
Apakah
pasangan melarang anda keluar rumah, aktif di luar rumah, atau melakukan apa
yang menjadi minat dan keinginan anda?
·
Apakah
pasangan anda cemburuan dan posesif, selalu bertanya dan mencek dari mana,
pergi kemana dan dengan siapa? Apakah pasangan menuduh anda berselingkuh?
Pertanyaan yang berkaitan dengan sikap pasangan yang merendahkan
·
Apakah
pasangan melakukan kekerasan verbal?
·
Apakah
pasangan mempermalukan dan mengkritik anda di muka umum?
·
Apakah
pasangan anda seringkali mengabaikan atau meremehkan pendapat dan sumbangsuh
anda?
·
Apakah
pasangan anda tidak pernah mau mengalah dan selalu bersikukuh bahwa dia lah
yang benar, meski jelas dia yang salah?
·
Apakah
pasangan menyalahkan anda serta mengatakan bahwa sikap dan perilaku andalah
yang menyebabkan ia melakukan kekerasan?
·
Apakah
pasangan seringkali murka kepada anda?
·
Apakah
pasangan anda menganggap perempuan sebagai obyek dan tidak menghargai perempuan?
Apakah pasangan lebih melihat anda sebagai alat pemuas nafsu seksual daripada
sebagai manusia? (pulih)
Contoh rencana penyelamatan diri:
1. Nomor telepon penting yang bisa dihubungi oleh
anak-anak dan saya:
Polisi__________Hotline__________ Teman_________Tempat
Perlindungan/LSM_________
2. Saya bisa cerita ke ________ dan _______ tentang
kekerasan yang saya alami dan bisa meminta mereka menghubungi polisi jika
mereka mendengar suara-suara yang mencurigakan dari rumah saya.
3. Jika saya pergi dari rumah, saya dapat pergi ke
(tuliskan empat tempat sekaligus):
_________________________________________________
4. Saya bisa menitipkan uang, pakaian, fotokopi
dokumen-dokumen penting, kunci motor/mobil pada _____________.
5. Jika saya pergi dari rumah, saya akan membawa:
(* = paling penting)
· *Tanda pengenal diri (KTP, SIM, dll)
· *Akte kelahiran saya dan anak-anak
· *Ijazah/buku rapor
sekolah
· *Buku/catatan kesehatan medis
·
*Uang, buku tabungan, atm, credit
card
·
*Kunci-
rumah/motor/mobil/kantor
·
*Obat-obatan
·
Passport
·
Surat/dokumen
perceraian
·
Dokumen/kartu asuransi
·
Buku alamat
· Akte rumah, tanah, perjanjian jual-beli
rumah/utang-piutang dan bon-bon pribadi
· Foto, perhiasan, benda yang memiliki
kenangan, mainanan kesukaan anak dan/atau selimut
6. Supaya aman, saya: selalu memegang uang untuk
menelpon, membuka tabungan sendiri, melatih rencana penyelamatan dengan
anak-anak dan orang yang bisa mendukung saya, serta mengkaji ulang rencana
penyelamatan diri pada ______________________ (tanggal).
Untuk
melindungi saya jika kami saya dan suami berpisah:
7. Saya dapat: mengganti/menambah kunci, menambah
lampu di sekeliling rumah.
8. Saya akan mengatakan ___________________ dan
________________ bahwa pasangan tidak lagi tinggal dengan saya dan minta mereka
untuk menghubungi polisi jika melihatnya berkeliaran dekat rumah saya atau
anak-anak saya.
9. Saya akan mengatakan kepada orang yang ikut
membantu mengasuh anak saya siapa-siapa saja yang bisa bersama anak saya.
Orang-orang tersebut adalah: ___________ dan __________.
10. Di tempat kerja, saya dapat menceritakan
kondisi saya kepada _______________________ dan meminta
_______________________ menyeleksi telepon yang masuk untuk saya.
11. Saya dapat menghindari toko, bank dan
_______________________ yang biasa saya kunjungi ketika masih tinggal bersama
dengan pasangan.
12. Saya selalu membawa surat perintah
pengadilan atau polisi.
13. Jika saya merasa putus asa dan ingin
kembali kepada pasangan saya, saya dapat _______________________ atau menelpon,
menghadiri seminar, menghubungi kelompok dukungan untuk memperoleh dukungan dan
menguatkan saya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari uraian makalah di atas
maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
√
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga.
√
Adapun bentuk KDRT yang dapat dilakukan suami
terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan
seksual, Penelantaran rumah tangga.
√
Yang
dapat dilakukan suami-istri dalam pencegahan KDRT : landasan keimanan, Reinterpretasi
penafsiran terhadap “legalitas pemukulan”, Menyadari akan akibat buruk dari
KDRT, Khusus bagi para suami berlaku lemah lembutlah kepada istri, Khusus kepada
para istri, berusahalah untuk menjadi istri yang baik budi pekertinya,
√
Hal
yang dapat dilakukan saat mengalami KDRT berupa : Perencanaan penyelamatan diri
dan kemudian pelaporan kasus KDRT yang terjadi kepada pihak yang berwajib.
B.
SARAN
Agar pembaca dapat
memanfaatkan dan mempergunakan makalah ini dengan sebaik-baiknya sebagai bahan
referensi dan acuan serta pegangan yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh
setiap pembaca dan diharapkan pembaca agar lebih mendalami lagi tentang KDRT
ini sehingga, kita dapat mencegah terjadinya KDRT ini dalam kehidupan kita
nantinya.
DAFTAR PUSTAKA
Harian Ku. 2009. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
http://www.harianku.com/2009/01/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt.html
Lubis, M Sofyan. 2008. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=14
MODERATO FM. 2008. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pacitan, Suami Hajar Istri.
http://moderatofm.com/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-pacitan-suami-hajar-istri/
Ningrum, Diah Widya. 2009. Tips Menanggulangi KDRT
Menurut Islam.
http://ilalang.wordpress.com/2007/01/08/tips-menanggulangi-kdrt-menurut-islam/
Ningsi, Windi
Widia. 2008. Duh! Kasus KDRT di 2008 Meningkat.
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/12/31/72/duh-kasus-kdrt-di-2008-meningkat/
Self Help. 2008. Jika kita korban KDRT,
apa yang harus dilakukan...
http://www.pulih.or.id/?lang=&page=self&id=122N
0 Response to "MAKALAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)"
Post a Comment