MAKALAH FIQIH MUAMALAH RIBA

 Kata Pengantar
 Segala puji hanya milik Allah yang telah mensyariatkan hukum islam kepada umat manusia. Shalawat dan salam, semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., sebagai pembawa syariat yang diimani, dipelajari, dan dihayati serta diamalkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Fiqh muamalah sebagai hasil dari pengolahan potensi insani dalam meraih sebanyak mungkin nilai-nilai ilahiyat, yang berkenaan dengan tata aturan hubungan antar manusia, oleh karena itu pemahaman terhadap fiqih muamalah sangatlah penting bagi manusia. Hal ini disebabkan fiqh muamalah menjadi salah satu unsur perekayasaan aturan mengenai hubungan antar umat manusia.
Pada makalah ini kami akan membahas salah satu sub materi dari fiqh muamalah yang mana sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari pada zaman ini. Materi yang kami kupas pada makalah ini adalah RIBA.
Saya ucapkan terimakasih kepada bapak dosen yang telah memberikan tugas makalah ini sehingga saya lebih mengetahui dan memahami riba. Saya sadar makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan bermanfaat.
Hanya kepada Allah kami memohon ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya maupun pembaca sekalian.




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dewasa ini riba telah menjadi teman bahkan sahabat yang sulit dipisahkan bagi kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang riba, hukum-hukum yang mendasari riba, sebab-sebab pengharamanya riba, hal-hal yang menyebabkan riba serta dampak yang diakibatkan oleh riba.
Oleh karena itu perlu adanya pemahaman tentang riba agar tidak semakin terjerumus kedalam riba dan atau berhenti dari riba. Karena riba hanyalah kesenangan yang semu dan menyebabkan ketidak sejahteraannya rakyat. Makalah ini dibuat untuk memberikan pemahaman terhadap riba sendiri.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu riba?
2.      Apa sajakah penyebab haramnya Riba?
3.      Apa sajakah macam-macam Riba?
4.      Hal apasajakah yang menyebabkan riba?
5.      Apa dampak riba terhadap ekonomi?

1.3  Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui apa itu Riba
2.      Mengetahui sebab-sebab haramnya Riba
3.      Mengetahui macam-macam Riba
4.      Mengetahui hal apasaja yang menyebabkan Riba
5.      Mengetahui dampak Riba dalam ekonomi




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembaliaan berdasarkan presentase tertentu dari jumlah peminjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.Menurut bahasa riba memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1.      Bertambah (Aziyaadatu), berasal dari kata “raba” yang sinonimnya : nama wa zada, artinya tumbuh dan tambah. karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.

2.      Berkembang, berbunga (Annaamu), karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan terhadap orang lain.
3.      Berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah dalam QS.Al-haj ayat 5 yang artinnya “Bumi jadi subur dan gembur”


HUBUNGI ADMIN UNTUK LANJUTANNYA : sorsir.123@gmail.com
 FAST  RESPON 
               
ATAU  KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN VERSI FULLNYA ( BAB I-V )

 DOWNLOAD DISINI VIA MEDIAFIRE

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "MAKALAH FIQIH MUAMALAH RIBA"