MAKALAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Berdasarkan hasil data yang didapat berdasarkan kasus KDRT yang dilaporkan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang significan, terhitung dari beberapa periode angka kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat sebesar 45%, bahkan hal terburuk yang terjadi adalah anak pun terkena imbas dari pertengkaran antara orang tua, memang dalam hal ini pemicu terbesar dari setiap kekerasan ini adalah faktor dalam segi ekonomi yang semakin lama dirasakan semakin sulit oleh para masyarakat, terlebih dengan kejadian krisis ekonomi yang menimpa negara kita saat ini, memang akan menjadi sebuah ujian berat bagi setiap orang untuk tetap survive menjalani hidup.
Memang beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih wanita yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak laki-laki, namun sekarang bukanlah saatnya wanita harus diam setiap mengalami kekerasan dalam rumah tangga, anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisisan setempat apabila mengalami kejadian tersebut.
Alangkah baiknya jika setiap pertengkaran atau perseteruan dalam rumah tangga dapat kita selesaikan secara kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan, saling menghargai dan hindari ego dari diri masing-masing, mungkin kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat dicegah.
Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk membuat suatu pembahasan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam suatu makalah yang utuh sehingga, diharapkan makalah ini nantinya dapat bermanfaat bagi kita semua.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan judul dari makalah ini maka, penulis membahas seputar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dalam hal ini terbatas dalam membahas pengantar KDRT yang kemudian membahas kasus-kasus KDRT yang semakin meningkat serta bagaimana cara pencegahan dan cara mengatasin KDRT yang terjadi dalam masyarakat.

C.    TUJUAN
Tujuan Umum :
Membahas berbagai kasus tentang KDRT dan cara pencegahan dan penanganannya.
Tujuan khusus :
  1. Mengetahui sebagian besar hal – hal yang mengenai KDRT
  2. Memberikan gambaran begitu banyaknya KDRT yang terjadi dalam masyarakat
  3. Menambah wawasan dan keterapilan tentang bagaimana cara pencegahan dan penanganan KDRT yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Memberikan pengetahuan tambahan bagi pembaca sehingga hal ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


















BAB II
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)


A.    PENGANTAR
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (pasal 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali terdengar akhir-akhir ini, bukan hanya dari kalangan biasa, bahkan kalangan selebritis kita pun turut mengalami hal tersebut seperti kasus Maia dan Ahmad Dhani. Memang beberapa diantaranya yang memicu sebuah pertengkaran ini adalah sikap yang saling egois atau mau menang sendiri, tanpa kita sadari hal ini akan berdampak buruk pada hubungan kita hingga hal terburuk yang mungkin terjadi adalah sebuah perceraian, tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi dalam lingkungan masyarakat.
Seperti salah satu lembaga hukum yang dibentuk oleh Asosiasi Perempuan Indonesia yang menentang keras adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena acap kali wanita yang sering kali menjadi korban dalam hal ini. Seperti salah satu Undang-undang (UU) no.23 tahun 2004 yang mengecam setiap kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.

B.     BENTUK KDRT
Adapun bentuk KDRT yang dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk :
P Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
P Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
P Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.
P Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

C.    KASUS
Sepanjang 2008 Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Jakarta (LBH APIK) telah menerima pengaduan sebanyak 497 kasus. 254 kasus di antaranya adalah pengaduan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Direktur LBH APIK Jakarta, Estu Rahma Fanani, Kasus kekerasan dalam rumah tangga tahun ini sebanyak 254 (51%) kasus dari 497 kasus yang diterima. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2007 yang berjumlah 216 kasus. Menurutnya, umumnya korban KDRT menerima lebih dari satu jenis KDRT yaitu kekerasan psikis, fisik dan ekonomi. Sekitar 83 kasus yang diadukan korban adalah kekerasan psikis dan ekonomi karena istri tidak mengetahui jumlah penghasilan suami.
Dari data kasus LBH Apik Jakarta dari 254 kasus yang diterima, paling banyak korban KDRT memilih jalur perceraian dan mediasi sebagai penyelesaian ada sekitar 149 kasus, yang hanya sekadar konsultasi sekitar 87 kasus, pembatalan perkawinan 1 kasus dan yang mengambil proses pidana sekitar 17 kasus. Penyelesaian melalui pidana ini meningkat 30,76% dari tahun 2007.
Sementara itu, koordinator Divisi Pelayanan Hukum APIK Sri Nurherwati mengatakan, KDRT akan tetap meningkat di 2009. Apalagi dengan adanya krisis global dan ancaman PHK yang akan meningkat di 2009. Kekerasan yang sudah terjadi di 2008 adalah penghasilan suami yang lebih rendah dibandingkan istri, karenanya terjadi ketimpangan Gender.

Sebagai contoh KDRT :
Yang terjadi di Pacitan- Lantaran tak kuasa membendung api cemburu, Nur Wahyudi (25), warga Dusun Pule, Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung Pacitan, tega menghajar Watini Fitriani (24) yang masih istrinya sendiri hingga berdarah-darah. Akibatnya, ibu tiga anak tersebut kini harus menjalani perawatan intensif lantaran mengalami perdarahan pada alat vitalnya. Selain itu, lengan kiri dan wajah dari ibu muda ini nampak lebam akibat terkena pukulan benda tumpul. Saat ditemui di ruang periksa Mapolres Pacitan, wanita berkulit hitam manis ini hanya bisa tertunduk meratapi kesedihannya. Sesekali mengusap-usap wajah dan lengan kirinya yang masih membiru.
Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Wahyono, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, peristiwa itu bermula ketika Watini tengah bertandang ke rumah Sukatman yang masih teman dekat Nur Wahyudi, di Dusun Kebon Desa Sedeng, Selasa. Menurut pengakuan korban, kata AKP Sukimin, maksud kedatangannya tak lain ingin berbagi cerita perihal prahara rumah tangganya.
Namun apesnya, kejadian itu sempat dipergoki Nur Wahyudi. Karena terbakar api cemburu menyaksikan istrinya sedang berduaan dengan pria lain, lelaki yang kesehariannya bekerja serabutan ini, langsung menghajar Watini hingga babak belur. Menurut pengakuan korban, ia dipukul dan ditendang dengan menggunakan helm dan sandal milik tersangka.
Diduga akibat kerasnya pukulan, wajah dan lengan kiri korban mengalami memar. Selain itu dari alat vitalnya mengeluarkan banyak darah. Hal ini dikarenakan, setahun lalu korban pernah menjalani persalinan dengan operasi sesar. Mungkin luka bekas operasinya belum sembuh. Karena mendapat tendangan dan pukulan, korban mengalami perdarahan.
( Moderato FM, 2008, http://moderatofm.com/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt )

D.    PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Ada banyak langkah yang harus segera kita lakukan. Dua belah pihak (suami dan istri) harus bersama-sama berusaha untuk menjauhkan diri terlibat dengan KDRT. Walaupun, aktor penting dalam masalah ini adalah suami, akan tetapi istri juga berpeluang menciptakan KDRT. Langkah-langkah untuk menanggulangi KDRT, antara lain adalah:
Pertama, landasan keimanan. Antara suami dan istri harus senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, reinterpretasi penafsiran terhadap “legalitas pemukulan”. Tindak kekerasan yang berbentuk penganiayaan terhadap istri dianggap sudah merupakan hal yang biasa. Ironisnya, tafsir agama seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran. Kalaupun mau kita maknakan dengan memukul, bukan dalam artian penyiksaan atau penganiayaan. Tetapi, memukul dalam bingkai pendidikan atau pengajaran. Jadi, menjadikannya sebagai legalitas untuk melakukan penyiksaan terhadap istri lewat pemukulan dan sebagainya sangat tidak dibenarkan dan salah.
Ketiga, menyadari akan akibat buruk dari KDRT. Ada beberapa akibat buruk :
P Suami bisa dituntut ke Pengadilan karena penyerangan terhadap istri merupakan tindakan melanggar KUHP.
P Rumah Tangga menjadi berantakan (Broken Home).
P Mengakibatkan gangguan mental (kejiwaan) terhadap istri dan juga anak. Keempat, melanggar syari’at agama. Agama mengajarkan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bukan keluarga yang dihiasi dengan pemukulan dan penganiayaan.
Keempat, khusus bagi para suami berlaku lemah lembutlah kepada istri.
Kelima, khusus kepada para istri. Berusahalah untuk menjadi istri yang baik budi pekertinya. Berhias diri untuk suami, melayani suami dengan baik, mematuhi perintah yang baik dari suami, menjaga harga diri dan suami, dan lain sebagainya. Berusahalah untuk selalu membuat suami tersenyum bahagia walaupun pahit rasanya.
Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya tidak berani dan tidak tahu bagaimana mengadukan kekerasan yang dialaminya.  Adapun langkah yang dapat dilakukan Jika kita korban KDRT yakni antara lain :
P Terimalah kenyataan bahwa kita adalah korban kekerasan dan akui bukti-bukti kekerasan yang pernah kita terima (baca bagaimana kita tahu bahwa kita adalah korban)
P Berhentilah menjadi korban
P Carilah pertolongan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah yang sangat serius dan tidak bisa ditangani sendirian. Melalui pertolongan profesional, kita dapat:
P Memperoleh dukungan
P Mengetahui kenapa kita memilih seorang pelaku kekerasan menjadi pasangan hidup kita
P Memahami kenapa kita sulit dan tidak bisa melepaskan diri dari lingkaran kekerasan
P Memahami pola atau kebiasaan kita dalam berhubungan dengan orang lain.
P Buatlah rencana penyelamatan diri (lihat contoh dibawah)

Bagaimana kita tahu bahwa kita adalah korban:
Jika kita menjawab ya pada sebagian besar pertanyaan di bawah ini, maka tanpa kita sadari kita telah berada dalam lingkaran kekerasan. Carilah pertolongan segera. Untuk memudahkan, berilah tanda lingkaran untuk setiap pertanyaan yang dijawab ya.
Pertanyaan yang berkaitan dengan diri sendiri
·            Apakah anda seringkali merasa takut dengan pasangan anda?
·            Apakah anda menghindari membicarakan topik-topik tertentu dan sibuk mencari cara bagaimana menyampaikan topik tertentu tanpa menimbulkan rekasi negatif atau kemarahan pasangan anda?
·            Apakah anda pernah berpikir bahwa apa yang anda lakukan selalu salah dimata pasangan anda?
·            Apakah anda pernah merasa diri anda sangat buruk sehingga pantas untuk disakiti secara fisik?
·            Apakah anda telah kehilangan rasa cinta dan respek terhadap yang pernah anda rasakan terhadap pasangan anda?
·            Apakah anda seringkali menganggap anda lah yang salah atau gila karena mungkin saja anda bersikap berlebihan terhadap perilaku pasangan anda?
·            Apakah anda seringkali membayangkan ingin membunuh pasangan anda sehingga dia hilang dari kehidupan anda?
·            Apakah anda takut pasangan anda akan mencoba membunuh anda?
·            Apakah anda takut pasangan anda akan mencoba memisahkan anda dari anak-anak?
·            Apakah anda merasa tidak ada yang bisa atau tidak ada tempat yang bisa menolong anda?
·            Apakah anda merasa mati rasa?
·            Apakah anda mengalami penyiksaan ketika masa kanak-kanak, atau apakah anda lahir dan tumbuh di keluarga dengan KDRT? Apakah menurut anda KDRT itu normal?

Pertanyaan yang berkaitan dengan sikap pasangan anda yang tidak bisa mengontrol perilakunya sendiri
·            Apakah pasangan anda merasa rendah diri? Apakah mereka menganggap dirinya tidak mampu,  tidak berdaya atau tidak berguna padahal kenyataannya mereka cukup sukses?
·            Apakah pasangan anda selalu menyalahkan pihak luar atas perilakunya sendiri? Apakah mereka menyalahkan stres, alkohol “hari sial” sebagai alasan dari perilaku mereka?
·            Apakah sikap dan perilaku pasangan anda sulit atau tidak bisa ditebak?
·            Apakah pasangan anda berubah menjadi orang yang sangat menyenangkan setelah melakukan kekerasan?

Pertanyaan yang berkaitan dengan perilaku pasangan anda yang menunjukkan kekerasan dan ancaman
·            Apakah pasangan anda memiliki temperamen yang buruk?
·            Pernahkah pasangan anda mengancam ingin menyakiti atau membunuh anda?
·            Pernahkah pasangan anda menyakiti anda secara fisik?
·            Pernahkah pasangan anda mengancam memisahkan anak-anak dari anda, terutama jika anda mencoba untuk meninggalkannya atau mengakhiri hubungan dengannya?
·            Pernahkah pasangan anda mengancam untuk bunuh diri, terutama jika anda ingin meninggalkannya atau mengakhiri hubungan dengannya?
·            Pernahkah pasangan memaksa anda berhubungan intim dengannya padahal anda sedang tidak menginginkannya?
·            Pernahkah pasangan mengancam di tempat kerja anda, baik secara langsung maupun lewat telepon?
·            Apakah pasangan anda kejam terhadap binatang?
·            Apakah pasangan anda merusakkan barang-barang milik anda atau perabotan rumah tangga?
Pertanyaan yang berkaitan dengan perilaku pasangan anda yang mengontrol
·            Apakah pasangan mencoba untuk menjauhkan anda dari teman atau keluarga anda?
·            Apakah anda merasa malu mengundang teman atau keluarga ke rumah karena perilaku dan sikap pasangan anda?
·            Apakah pasangan anda membatasi penggunaan uang, telepon atau kendaraan?
·            Apakah pasangan melarang anda keluar rumah, aktif di luar rumah, atau melakukan apa yang menjadi minat dan keinginan anda?
·            Apakah pasangan anda cemburuan dan posesif, selalu bertanya dan mencek dari mana, pergi kemana dan dengan siapa? Apakah pasangan menuduh anda berselingkuh?
Pertanyaan yang berkaitan dengan sikap pasangan yang merendahkan
·            Apakah pasangan melakukan kekerasan verbal?
·            Apakah pasangan mempermalukan dan mengkritik anda di muka umum?
·            Apakah pasangan anda seringkali mengabaikan atau meremehkan pendapat dan sumbangsuh anda?
·            Apakah pasangan anda tidak pernah mau mengalah dan selalu bersikukuh bahwa dia lah yang benar, meski jelas dia yang salah?
·            Apakah pasangan menyalahkan anda serta mengatakan bahwa sikap dan perilaku andalah yang menyebabkan ia melakukan kekerasan?
·            Apakah pasangan seringkali murka kepada anda?
·            Apakah pasangan anda menganggap perempuan sebagai obyek dan tidak menghargai perempuan? Apakah pasangan lebih melihat anda sebagai alat pemuas nafsu seksual daripada sebagai manusia? (pulih)

Contoh rencana penyelamatan diri:
1. Nomor telepon penting yang bisa dihubungi oleh anak-anak dan saya:
Polisi__________Hotline__________ Teman_________Tempat Perlindungan/LSM_________
2. Saya bisa cerita ke  ________ dan _______ tentang kekerasan yang saya alami dan bisa meminta mereka menghubungi polisi jika mereka mendengar suara-suara yang mencurigakan dari rumah saya.
3. Jika saya pergi dari rumah, saya dapat pergi ke (tuliskan empat tempat sekaligus):
    _________________________________________________
4. Saya bisa menitipkan uang, pakaian, fotokopi dokumen-dokumen penting, kunci motor/mobil pada _____________.
5. Jika saya pergi dari rumah, saya akan membawa: (* = paling penting)
·     *Tanda pengenal diri (KTP, SIM, dll)                 
·     *Akte kelahiran saya dan anak-anak
·     *Ijazah/buku rapor sekolah                                
·     *Buku/catatan kesehatan medis
·     *Uang, buku tabungan, atm, credit card                             
·     *Kunci- rumah/motor/mobil/kantor 
·     *Obat-obatan                                                                     
·     Passport
·     Surat/dokumen perceraian                                                
·     Dokumen/kartu asuransi
·     Buku alamat
·     Akte rumah, tanah, perjanjian jual-beli rumah/utang-piutang dan bon-bon pribadi
·     Foto, perhiasan, benda yang memiliki kenangan, mainanan kesukaan anak dan/atau selimut
6. Supaya aman, saya: selalu memegang uang untuk menelpon, membuka tabungan sendiri, melatih rencana penyelamatan dengan anak-anak dan orang yang bisa mendukung saya, serta mengkaji ulang rencana penyelamatan diri pada ______________________ (tanggal).

Untuk melindungi saya jika kami saya dan suami berpisah:
7. Saya dapat: mengganti/menambah kunci, menambah lampu di sekeliling rumah.
8. Saya akan mengatakan ___________________ dan ________________ bahwa pasangan tidak lagi tinggal dengan saya dan minta mereka untuk menghubungi polisi jika melihatnya berkeliaran dekat rumah saya atau anak-anak saya.
9. Saya akan mengatakan kepada orang yang ikut membantu mengasuh anak saya siapa-siapa saja yang bisa bersama anak saya. Orang-orang tersebut adalah: ___________ dan __________.
 10. Di tempat kerja, saya dapat menceritakan kondisi saya kepada  _______________________ dan meminta _______________________ menyeleksi telepon yang masuk untuk saya.
 11. Saya dapat menghindari toko, bank dan _______________________ yang biasa saya kunjungi ketika masih tinggal bersama dengan pasangan.
 12. Saya selalu membawa surat perintah pengadilan atau polisi.
 13. Jika saya merasa putus asa dan ingin kembali kepada pasangan saya, saya dapat _______________________ atau menelpon, menghadiri seminar, menghubungi kelompok dukungan untuk memperoleh dukungan dan menguatkan saya.







BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari uraian makalah di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
        Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
        Adapun bentuk KDRT yang dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga.
        Yang dapat dilakukan suami-istri dalam pencegahan KDRT : landasan keimanan, Reinterpretasi penafsiran terhadap “legalitas pemukulan”, Menyadari akan akibat buruk dari KDRT, Khusus bagi para suami berlaku lemah lembutlah kepada istri, Khusus kepada para istri, berusahalah untuk menjadi istri yang baik budi pekertinya,
        Hal yang dapat dilakukan saat mengalami KDRT berupa : Perencanaan penyelamatan diri dan kemudian pelaporan kasus KDRT yang terjadi kepada pihak yang berwajib.


B.     SARAN
Agar pembaca dapat memanfaatkan dan mempergunakan makalah ini dengan sebaik-baiknya sebagai bahan referensi dan acuan serta pegangan yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh setiap pembaca dan diharapkan pembaca agar lebih mendalami lagi tentang KDRT ini sehingga, kita dapat mencegah terjadinya KDRT ini dalam kehidupan kita nantinya.



                                 

DAFTAR PUSTAKA


Harian Ku. 2009. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
http://www.harianku.com/2009/01/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt.html

Lubis, M Sofyan. 2008. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=14

MODERATO FM. 2008. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pacitan, Suami Hajar Istri.
http://moderatofm.com/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-pacitan-suami-hajar-istri/

Ningrum, Diah Widya. 2009. Tips Menanggulangi KDRT Menurut Islam.
http://ilalang.wordpress.com/2007/01/08/tips-menanggulangi-kdrt-menurut-islam/

Ningsi, Windi Widia. 2008. Duh! Kasus KDRT di 2008 Meningkat.
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/12/31/72/duh-kasus-kdrt-di-2008-meningkat/   

Self Help. 2008. Jika kita korban KDRT, apa yang harus dilakukan...
http://www.pulih.or.id/?lang=&page=self&id=122N


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)"

Post a Comment